Selamat Datang

Selamat Datang Di Blog Animo Pendidikan.. Semoga Apa Yang Anda Cari Ada Di Sini.. Jika Postingan Blog Ini Bermanfaat Silahkan Share Ke Yang Lainnya. Kritik dan Saran sangat di harapkan. Terima Kasih
Tampilkan postingan dengan label Info Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 04 November 2023

KONEKSI ANTAR MATERI MODUL 2.1 PEMBELAJARAN BERDIFERENSIASI

MUHAMAD SALEH, S.Pd 
CGP A9 Kabupaten Lombok Barat

Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.

Selamat berjumpa kembali sobat Animopendidikan. Semoga semua sobat dalam keadaan sehat dan selalu di mudahkan setiap tugas yang dilakukan. Dalam kesempatan ini ijinkan saya memaparkan tentang Koneksi Antar Materi Modul 2.1 Tentang Pembelajaran Berdiferensiasi dengan modul-modul yang lain yang telah di pelajari sebelumnya.

Gambar 1: Permainan sederhana di dalam kelas

 Adapun materi yang akan saya paparkan dalam kesempatan ini adalah 

  1. Kesimpulan tentang apa yang dimaksud dengan pembelajaran berdiferensiasi 
  2. Bagaimana Langkah Penerapan Pembelajaran berdiferensiasi dapat dilakukan di kelas
  3. Bagaimana pembelajaran berdiferensiasi dapat memenuhi kebutuhan belajar murid dan membantu mencapai hasil belajar yang optimal
  4. Bagaimana kaitan materi modul 2.1 dengan modul lain di Program Pendidikan Guru Penggerak.

Mari kita mulai membahas satu persatu materi di atas sampai tuntas.

Sabtu, 04 Februari 2023

PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PENULISAN BLANKO IJAZAH TAHUN PELAJARAN 2022/2023

 Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

Selamat berjumpa kembali di blog sederhana saya animopendidikan. Dalam kesempatan kali ini saya akan membagikan Pedoman Pengelolaan dan Penulisan Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk tahun Pelajaran 2022/2023.

Adapun pedoman dalam pengelolaan dan penulisan ijazah tahun 2023 mengacu pada :

PERATURAN KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR OO4/H/EP/2O23 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BLANGKO IJAZAH PENDIDIKAN DASAR DAN PENDTDTKAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2022/2023.


Dalam Peraturan di atas terdapat BAB dan pasal-pasal yang perlu menjadi perhatian yaitu

BAB II : PENETAPAN KELULUSAN
Pasal 4
Satuan Pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Pasal 5
Penetapan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dituangkan dalam bentuk:
a. surat keterangan lulus; dan
b. Ijazah,
yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan.


Pasal 6
(1) Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a bersifat sementara sampai dengan diterimanya ijazah oleh peserta didik.
(2) Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan pada tanggal pengumuman kelulusan.
(3) Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis dalam Blangko ljazah.
(4) Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan surat keterangan lulus kepada peserta didik yang telah ditetapkan lulus dengan alasan apa pun.

BAB III : PENGUMUMAN KELULUSAN
Pasal 7
(1) Tanggal pengumuman kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ditetapkan sebagai berikut:
a. kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 8 Juni 2023;
b. kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 8 Juni 2023; dan
c. kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 5 Mei 2023
(2) Dalam hal tanggal pengumuman kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur nasional atau cuti bersama, maka tanggal kelulusan ditetapkan pada tanggal berikutnya yang bukan merupakan hari libur nasional atau cuti bersama.
(3) Ketentuan tanggal pengumuman kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21juga berlaku untuk SILN dan SPK.

BAB III : PENGISIAN BLANGKO IJAZAH
Pasal 11
Kepala Satuan Pendidikan bertanggung jawab dalam:
a. pengisian Biangko ljazah; dan
b. penerbitan ljazah,

pada Satuan Pendidikan jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Pasal 12
Pengisian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan setelah tanggal pengumuman kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).

Pasal 13
(1) Tanggal penerbitan Ijazah oleh Satuan Pendidikan paling cepat 1 (satu) hari setelah tanggal pengumuman kelulusan peserta didik dan paling lambat 31 Juli 2023.
(2) Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada peserta didik yang telah ditetapkan lulus dengan alasan apa pun.

Pasal 14
Dalam ha1 kepala Satuan Pendidikan tidak dapat menerbitkan Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dikarenakan berhalangan atau terjadi kekosongan jabatan, maka penandatanganan ljazah dapat dilakukan oleh pelaksana tugas kepala Satuan Pendidikan.

Pasal 15
Pengisian Blangko Ijazah dilaksanakan sesuai dengan tata cara pada:
a. petunjuk umum pengisian Blangko ljazah,
b. petunjuk khusus pengisian halaman depan Blangko Ijazah; dan
c. petunjuk khusus pengisian halaman belakang Blangko Ijazah.

Pasal 16
Petunjuk umum dan petunjuk khusus tata cara pengisian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

BAB IV : PENGGANTIAN DAN PENGEMBALIAN BLANGKO IJAZAH
Pasal 17
(1) Dalam hal terjadi kesalahan pengisian Blangko Ijazah, dan/atau kerusakan selama proses pengisian, Satuan Pendidikan harus mengembalikan Blangko Ijazah yang salah pengisian dan/atau rusak ke Dinas untuk diganti dengan Blangko Ijazah yang baru.
(2) Pengembalian dan penggantian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilengkapi dengan berita acara serah terima yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan kepala Dinas/ cabang Dinas

Pasal 18
(1) Kepala Satuan Pendidikan mengembalikan Blangko Ijazah yang tidak terpakai kepada Dinas dengan disertai berita acara serah terima pengembalian Blangko Ijazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan kepala Dinas/cabang Dinas.
(2) Kepala Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses harus mengembalikan Blangko Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian, kerusakan, dan/atau yang tidak terpakai kepada Dinas dengan disertai berita acara serah terima pengembalian Blangko ljazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan kepala Dinas/cabang Dinas.

Penulisan Nilai 
1. Nilai untuk setiap mata pelajaran yang dimaksud pada angka 6 ditulis dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma. 

Contoh :
Nilai Awal Proses Nilai Akhir
72,495 dibulatkan menjadi 72,50
85,754 dibulatkan menjadi 85,75

2. Nilai Rata-Rata 
Angka 7 diisi dengan tulisan tangan yang berisi rata-rata nilai dari kolom di atasnya dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.

Contoh :
Nilai Awal Proses Nilai Akhir
72,495 di bulatkan menjadi 72,50
85,754 di bulatkan menjadi 85,75

Adapun dalam hal pengolah Nilai Untuk Ijazah masih mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikal Menengah.

Selengkapnya tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BLANGKO IJAZAH PENDIDIKAN DASAR DAN PENDTDTKAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2022/2023 dapat di download pada link berikut ini

Salinan SK.BASKAP No.004 tentang Blangko Ijazah 2023 DOWNLOAD
Salinan  (Lampiran I )SK.N0.004 tentang Blangko Ijazah 2023 DOWNLOAD
Salinan (Lampiran II )SK N0.004 tentang Blangko Ijazah 2023 DOWNLOAD
Permendikbudristek No 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan DOWNLOAD

Demikian yang bisa saya bagikan semoga bermanfaat. Tinggalkan kritik dan pertanyaan di kolom komentar terima kasih

Sabtu, 14 Januari 2023

DOWNLOAD BUKU GURU DAN SISWA K13 LENGKAP

 Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.

Semoga sobat animopendidikan selalu dalam keadaan sehat dan di mudahkan segala urusannya. Pada Kurikulum 2013 pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyiapkan perangkat pembelajaran berupa buku elektronik untuk menunjang kegiatan pembelajaran di kelas berupa Buku Guru dan Buku Siswa. 

Oleh karena itu sobat animopendidikan jangan khawatir di blog ini juga sudah disediakan link download untuk Buku Guru dan Buku Siswa Kurikulum 2013 Lengkap semua kelas. Buku Guru merupakan Buku Panduan untuk memberikan materi sesuai Buku Siswa. Buku Guru ini sangat membantu guru dalam kegiatan pembelajaran di kelas. Sedangkan buku siswa di tujukan untuk siswa yang dapat di pergunakan langsung oleh siswa untuk belajar dan mengerjakan tugas.

Adapun isi Buku Guru dan Buku Siswa ini yaitu per Tema pembelajaran, di mana masing-masing Tema terdapat Sub Tema dan dalam Sub Tema terdapat 6 Pembelajaran.

Untuk lebih lengkapnya silahkan download Buku Guru dan Buku Siswa pada link yang telah di sediakan di bawah ini

Sabtu, 07 Januari 2023

JUKNIS BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN (BOSP) TAHUN ANGGARAN 2023

Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.

Semoga sobat animopendidikan selalu dalam keadaan sehat dan di mudahkan segala urusannya. Dalam kesempatan ini saya akan membagikan Juknis BOSP Tahun Aggaran 2023.

Juknis BOSP Tahun Anggaran 2023 tertuang dalam : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN.


Adapun Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler sebagai berikut :

a. Penerimaan Peserta Didik baru merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam mendukung kegiatankegiatan pelaksanaan rangkaian penerimaan peserta didik baru, mulai dari persiapan penerimaan sampai dengan pasca penerimaan, seperti: 
    1) penggandaan formulir dan publikasi atau pengumuman penerimaan Peserta Didik baru, dan biaya layanan penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan;  
    2) biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;  
    3) penentuan peminatan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;  
    4) pendataan ulang bagi Peserta Didik lama; dan/atau
    5) kegiatan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru yang relevan.

Jumat, 23 Desember 2022

MATERI KEPRAMUKAAN UNTUK PESERTA DIDIK DAN PEMBINA

Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.

Semoga sobat animopendidikan selalu dalam keadaan sehat dan di mudahkan segala urusannya. Dalam kesempatan ini saya akan membagikan materi-materi terkait Kepramukaan.


Pramuka merupakan salah satu Ekstrakurikuler yang sudah di jadikan materi Kookurikuler dama pembelajaran Kurikulum 2013. beragam materi yang di sajikan yang tentunya sangat bermanfaat bagi peserta didik, pembina maupun Sekolah itu sendiri.

POKOK-POKOK KEBIJAKAN BOSP TAHUN ANGGARAN 2023

 Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.

Semoga sobat animopendidikan selalu dalam keadaan sehat dan di mudahkan segala urusannya. Dalam kesempatan ini saya akan membagikan hasil webinar tentang BOSP 2023 yang di laksanakan pada tanggal 22 Desember 2022.

Adapun kebijakan dalam BOSP Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut :

1. Jumlah dana BOS di hitung persiswa sesuai juknis tahun 2022 

2.Satuan Pendidikan menyampaikan laporan realisasi dan laporan penggunaan Dana BOSP melalui aplikasi RKAS (Arkas) Bos sebelum pertengahan Januari, Sehingga Dana BOSP Tahap 1 dapat disalurkan paling cepat bulan Januari;

Minggu, 24 April 2022

Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2021/2022

 


Juknis Penulisan Ijazah tahun pelajaran 2021/2022 mengacu pada 2 juknis yaitu

I. PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG SPESIFIKASI TEKNIS DAN BENTUK, SERTA TATA CARA PENGISIAN, PENGGANTIAN, DAN PEMUSNAHAN BLANGKO IJAZAH PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2021/2022

II. SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)


Demikian Juknis untuk Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2021/2022. Semoga Bermanfaat. Terima kasih

Selasa, 22 Maret 2022

PERMENDIKBUDRISTEK NO 2 TAHUN 2022 TENTANG JUKNIS DANA BOS, BOP DAN KESETARAAN

 Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.

Selamat berjumpa kembali di blog animopendidikan.blogspot.com. Semoga sobat animopendidikan selalu dalam keadaan sehat dan di mudahkan segala urusannya. 

Dalam kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, yang keluarkan tanggal 17 Januari 2022. Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 ada beberapa BAB, saya meringkas yang penting-penting saja, yang lengkap dapat di unduh atau di baca pada template di akhir blog ini. Adapun bagian-bagian nya yaitu :

BAB I KETENTUAN UMUM

  1. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini.
  2. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler yang selanjutnya disebut BOP PAUD Reguler adalah dana yang digunakan untuk membantu operasional Satuan PAUD.
  3. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja yang selanjutnya disebut BOP PAUD Kinerja adalah dana yang digunakan untuk mendukung kegiatan program sekolah penggerak bagi Satuan PAUD yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
  4. Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
  6. Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
  7. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

BAB II PENERIMA DANA

Bagian Kesatu Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP PAUD

Jumat, 24 April 2020

PETUNJUK TEKNIS PENULISAN IJAZAH TAHUN PELAJARAN 2019/2020


Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020

Petunjuk teknis penulisan ijazah tahun pelajaran 2019/2020 sebagai berikut saya hanya menuliskan khusus SD dan SMP saja. DOWNLOAD DISINI

I.         Keterangan petunjuk khusus pengisian halaman depan Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB sebagaimana dimaksud pada Gambar 1 sampai dengan Gambar 12 sebagai berikut.

1)  Angka 1 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.

2)  Angka 1a pada Ijazah SPK diisi nama program/peminatan sesuai dengan kurikulum yang berlaku

3)  Angka 2 diisi dengan nomor pokok sekolah nasional yang menerbitkan Ijazah.

4)  Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*. Diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota.

Selasa, 02 Juli 2019

SIPLah BELANJA BARANG ONLINE 2019

BELANJA BARANG DENGAN DANA BOS Ala SIPLah

Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

Selamat berjumpa kembali dalam edisi kali ini tentang program terbaru membelanjakan dana BOS dengan SIPLah.

Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) adalah sistem elektronik yang dapat di gunakan oleh sekolah untuk melaksanakan proses PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa) yang bersumber dari dana BOS sekolah. SIPLah di rancang agar semua sekolah dapat membelanjakan dana BOS secara online. Untuk bisa berbelanja Online di SIPLah sekolah harus menvalidkan terlebih dahulu Akun Kepala Sekolah dan Akun Bendahara BOS Sekolah karena SIPLah ini terintegrasi dengan Dapodik..

Untuk saat ini sudah enam PT yang menjadi Mitra SIPLah, ke enam PT tersebut adalah

Rabu, 19 Juni 2019

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN PELAJARAN 2019/2020

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN PELAJARAN 2019/2020

Khusus Kabupaten Lombok BaratTahun pelajaran 2018/2019 akan segera berakhir. Minggu ini 18 s/d 22 Juni 2019 sedang berlangsung Ujian Akhir Semester/Penilaian Akhir Semester, yang nantinya akan di akhiri dengan pembagian hasil Ujian atau Raport pada tanggal 29 Juni 2019. Setelah itu akan di laksanakan Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) Tahun pelajaran 2019/2020.

Petunjuk Teknis secara umum Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2019/2020 masih mengacu dalam Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor  51 Tahun  2018 tentang  Penerimaan Peserta  Didik Baru  pada  Taman  Kanak-Kanak, Sekolah  Dasar, Sekolah  Menengah  Pertama, Sekolah  Menengah  Atas, dan Sekolah Menengah  Kejuruan (Berita  Negara  Republik  Indonesia  Tahun 2018 Nomor  1918). Dalam Permendikbud ini menjelaskan mengenai tata cara penerimaan peserta didik baru baik tingkat TK sampai SMA/SMK. lebih jelasnya dapat mengunduh Permendikbud No.51 Tahun 2018 di SINI

Jumat, 29 Maret 2019

INFO PENDIDIKAN

INFO PENDIDIKAN

Ke depan info pendidikan haruslah bisa mencapai lapisan terbawah. Info pendidikan khusus nya di sekolah secara menyeluruh memerlukan media penyampai yang akurat sehingga siswa maupun orang tua dapat mengetahui seluruh informasi yang berkembang baik untuk kebaikan Guru, siswa dan orang tua. 

Seiring waktu juga saya akan memberikan informasi terkait pendidikan baik mengenai Dapodik, Dana Bos, PIP dll. mohon tunggu dan bersabar