Selamat Datang

Selamat Datang Di Blog Animo Pendidikan.. Semoga Apa Yang Anda Cari Ada Di Sini.. Jika Postingan Blog Ini Bermanfaat Silahkan Share Ke Yang Lainnya. Kritik dan Saran sangat di harapkan. Terima Kasih

Selasa, 22 Maret 2022

PERMENDIKBUDRISTEK NO 2 TAHUN 2022 TENTANG JUKNIS DANA BOS, BOP DAN KESETARAAN

 Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.

Selamat berjumpa kembali di blog animopendidikan.blogspot.com. Semoga sobat animopendidikan selalu dalam keadaan sehat dan di mudahkan segala urusannya. 

Dalam kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, yang keluarkan tanggal 17 Januari 2022. Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 ada beberapa BAB, saya meringkas yang penting-penting saja, yang lengkap dapat di unduh atau di baca pada template di akhir blog ini. Adapun bagian-bagian nya yaitu :

BAB I KETENTUAN UMUM

  1. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini.
  2. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler yang selanjutnya disebut BOP PAUD Reguler adalah dana yang digunakan untuk membantu operasional Satuan PAUD.
  3. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja yang selanjutnya disebut BOP PAUD Kinerja adalah dana yang digunakan untuk mendukung kegiatan program sekolah penggerak bagi Satuan PAUD yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
  4. Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
  6. Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
  7. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

BAB II PENERIMA DANA

Bagian Kesatu Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP PAUD
Pasal 3 :
(1). Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD merupakan Satuan PAUD yang meliputi : a. taman kanak-kanak; b. kelompok bermain; c. taman penitipan anak; d. Satuan PAUD sejenis; e. sanggar  kegiatan belajar; dan f. pusat kegiatan belajar masyarakat.
(2). Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. Dana BOP PAUD Reguler; dan b. Dana BOP PAUD Kinerja.

Pasal 4 :
(1). Satuan PAUD penerima Dana BOP PAUD Reguler sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik; b. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya; c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik; d. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; dan e. tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.

(2). Ketentuan persyaratan telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk penerima Dana BOP PAUD Reguler tahun anggaran 2022 paling lambat tanggal 7 Desember 2021.

(3). Ketentuan persyaratan memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dikecualikan untuk persyaratan penerima Dana BOP PAUD Reguler tahun anggaran 2022.

Pasal 5 :
Satuan PAUD penerima Dana BOP PAUD Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan b. telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana program sekolah penggerak.

Bagian Kedua Satuan Pendidikan Penerima Dana BOS
Pasal 7
(1) Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik; b. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling  lambat  tanggal  31  Agustus  anggaran  sebelumnya;  c. memiliki izin untuk  menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik; d. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; e. tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama; dan f. tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain. 

(2) Ketentuan persyaratan memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dikecualikan untuk persyaratan penerima Dana BOP PAUD Reguler tahun anggaran 2022.

Pasal 8
(1). Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf b terdiri atas: a. sekolah penggerak; dan b. sekolah berprestasi.
(2) Sekolah penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan b. telah  ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana program sekolah penggerak.

(3) Sekolah berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan; b. memiliki paling sedikit 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki prestasi sekolah pada tingkat nasional dan/atau internasional; dan d. tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak dan SMK pusat keunggulan.

BAB III BESARAN ALOKASI DANA

Bagian Kedua Besaran Alokasi Dana BOP PAUD
Pasal 14

(1) Besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 13 huruf a dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP PAUD pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
(2) Satuan biaya Dana BOP PAUD pada masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN pada Satuan PAUD penerima Dana BOP PAUD berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
(4) Jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler tahun anggaran 2022 berdasarkan data pada Dapodik tanggal 7 Desember 2021.
(5) Besaran alokasi Dana BOP PAUD Kinerja sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 13 huruf b ditetapkan melalui Keputusan Menteri.

Bagian Ketiga Besaran Alokasi Dana BOS
Pasal 16

(1) Besaran alokasi Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
(2) Satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Peserta Didik yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Reguler berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
(4) Penghitungan jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk SMP dan SMA penerima BOS Reguler yang berbentuk sekolah terbuka dihitung berdasarkan total jumlah Peserta Didik yang disatukan dengan sekolah induk.
(5) Besaran alokasi Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b ditetapkan oleh
Menteri.

Pasal 17
Dalam hal SDLB, SMPLB, SMALB, SLB, Sekolah Terintegrasi dan sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh) maka jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOS Reguler ditetapkan 60 (enam puluh) Peserta Didik.

BAB IV PENYALURAN DANA

Pasal 19
(1) Penyaluran Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan dilakukan ke Rekening Satuan Pendidikan.

(2) Penyaluran Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.

Pasal 20
(1) Rekening Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) harus memenuhi kriteria berikut: a. atas nama Satuan Pendidikan sesuai dengan nama yang terdaftar dalam Dapodik; b. nama rekening disertai dengan nomor pokok sekolah nasional; dan c. dikeluarkan oleh bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan/atau Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

(2) Rekening Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan disampaikan oleh Dinas kepada Kementerian melalui sistem aplikasi rekening Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian.

BAB V PENGGUNAAN DANA

Bagian Kesatu Umum
Pasal 22
Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan dapat langsung menggunakan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan setelah dana yang disalurkan masuk ke Rekening Satuan Pendidikan.

Bagian Kedua Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD
Pasal 23
(1) Dana BOP PAUD digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan Satuan PAUD sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP PAUD. 

(2) Komponen penggunaan Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.penerimaan Peserta Didik baru; b. pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca; c.pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain; d. Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain; e. pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan; f. pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan; g. pembiayaan langganan daya dan jasa; h. pemeliharaan sarana dan prasarana; i. penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan; j. pembayaran honor; dan/atau k. pembiayaan Satuan PAUD penerima BOP PAUD Kinerja yang terdiri atas : 1. pengembangan sumber daya manusia; 2. pembelajaran dengan paradigma baru; 3. digitalisasi sekolah; dan/atau 4. perencanaan berbasis data.

(3) Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j merupakan pembayaran honor untuk pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tercatat pada Dapodik; b. ditugaskan oleh kepala satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan surat pengangkatan; c. aktif melaksanakan tugas di Satuan PAUD; dan d. belum memiliki gaji sebagai pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Bagian Ketiga Komponen Penggunaan Dana BOS
Pasal 25

(1) Dana BOS digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS.
(2) Komponen penggunaan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. komponen Dana BOS Reguler; dan b. komponen Dana BOS Kinerja.

Pasal 26
(1) Komponen penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a meliputi: a. penerimaan Peserta Didik baru; b. pengembangan perpustakaan; c. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; d. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran; e. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah; f. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan; g. pembiayaan langganan daya dan jasa; h. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah; i. penyediaan alat multimedia pembelajaran; j. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian; k. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau l. pembayaran honor.

(2) Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.

(3) Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada guru dengan persyaratan: a. berstatus bukan aparatur sipil negara; b. tercatat pada Dapodik; c. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan d. belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

(4) Ketentuan penggunaan pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Pasal 27
(1) Dalam hal pembayaran honor guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) terdapat sisa dana, pembayaran honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan.

(2) Tenaga kependidikan yang dapat diberikan honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus bukan aparatur sipil negara; dan b. ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.

Pasal 28
(1) Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b terdiri atas komponen penggunaan Dana BOS Kinerja: a. sekolah penggerak; dan b. Sekolah berprestasi.

(2) Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sekolah penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pengembangan sumber daya manusia; b. pembelajaran dengan paradigma baru; c. digitalisasi sekolah; dan d. perencanaan berbasis data.

(3) Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sekolah berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. asesmen talenta dan kebugaran; b. pelatihan dan pengembangan prestasi; c. pengelolaan data dan informasi talenta; dan d. kegiatan aktualisasi prestasi.



Bagian Ketujuh Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan
Pasal 34

(1) Kepala Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.

(2) Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat: a. tanggal 31 Juli tahun anggaran berkenaan untuk realisasi penggunaan dana tahap I; dan b. tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya untuk laporan realisasi keseluruhan penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan yang diterima dalam satu tahun anggaran.

(3) Dalam hal tanggal 31 Juli dan tanggal 31 Januari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b bertepatan dengan hari libur kalender, maka Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya.

(4) Laporan realisasi penggunaan dana tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan sebagai dasar penyaluran tahap II tahun anggaran berkenaan.

(5) Laporan realisasi keseluruhan penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan sebagai dasar penyaluran tahap I pada penerimaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran berikutnya.

Pasal 35
(1) Kepala Satuan Pendidikan penerima Dana BOS harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOS melalui sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan Kementerian.

(2) Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat: a. tanggal 31 Juli tahun anggaran berkenaan untuk penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler tahap I; b. tanggal 31 Oktober tahun anggaran berkenaan untuk penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler tahap II; dan

c. tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya untuk penyampaian laporan keseluruhan penggunaan Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja yang diterima dalam satu tahun anggaran.

(3) Dalam hal tanggal 31 Juli, tanggal 31 Oktober, dan tanggal 31 Januari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c bertepatan dengan hari libur kalender, maka penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOS dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya.

(4) Laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan sebagai dasar penyaluran Dana BOS Reguler tahap III.

(5) Laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan sebagai dasar penyaluran Dana BOS Reguler tahap I pada penerimaan Dana BOS Reguler tahun berikutnya.

(6) Laporan realisasi keseluruhan penggunaan Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja yang diterima dalam satu tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c digunakan sebagai dasar penyaluran tahap II pada penerimaan Dana BOS Reguler tahun berikutnya.

Sebagai kata akhir dari saya. Dana BOS Tahun ini untuk pelaporan bagi PAUD dan sejenisnya masih menggunakan laporan melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id/portal/welcome sedangkan untuk SD, SMP, SMA, SMK mulai dari perencanaan, sampai pelaporan akan melalui akan melalui aplikasi RKAS yang di sediakan. untuk aplikasinya dapat di unduh di link https://rkas.kemdikbud.go.id/download

Untuk lebih lengkapnya isi dari Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 dapat di UNDUH DI SINI atau di baca pada bagian bawah ini atau bisa di https://jdih.kemdikbud.go.id



Tidak ada komentar:

Posting Komentar