Selamat Datang

Selamat datang di Blog Animo Pendidikan.. Semoga apa yang anda cari ada di sini.. Jika postingan Blog ini bermanfaat silahkan Share ke yang lainnya. Kritik dan Saran sangat di harapkan. Terima Kasih

Senin, 05 Juni 2023

Aplikasi Penerimaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024

 Assalamu'alaikum Warohamtullahi Wabarokatuh

Selamat berjumpa kembali sobat animopendidikan. Semoga semua sobat dalam keadaan sehat, mudahkan segala urusan dan kegiatan.

Dalam kesempatan ini kami akan memberikan informasi terkait dengan Penerimaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024. Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan surat edaran nomor 7978/A5/HK.04.01/2023 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024. Adapun isi surat edaran tersebut sebagai berikut :


Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 yang objektif, transparan, dan akuntabel, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.


1. Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota yang telah banyak berkontribusi dalam menyukseskan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023, sehingga pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik, tertib, dan lancar.

2. Pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Permendikbud tentang PPDB).

3. PPDB tahun ajaran 2023/ 2024 dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring. Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB tahun ajaran 2023/2024 dapat dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen persyaratan dan menerapkan protokol kesehatan.

4. Kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mohon segera:
a. menyiapkan dan/atau menyesuaikan petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2023/2024 berdasarkan Permendikbud tentang PPDB;
b. menyiapkan aplikasi untuk pelaksanaan PPDB secara daring;
c. melakukan integrasi data hasil PPDB yang mencakup:
    1) identitas peserta didik;
    2) identitas satuan pendidikan asal; dan
 3) dentitas satuan pendidikan tujuan/yang menerima, ke dalam sistem data pokok pendidikan menggunakan mekanisme pada laman https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id;
d. mendorong satuan pendidikan untuk mengoptimalkan keterisian nomor induk kependudukan peserta didik/calon peserta didik baru pada:
    1) sistem data pokok pendidikan; dan
  2) pelaksanaan PPDB ke dalam sistem data pokok pendidikan sesuai mekanisme pada laman     https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id; 
e. memastikan seluruh satuan pendidikan melaksanakan seleksi PPDB sesuai dengan jalur seleksi sebagaimana diatur dalam Permendikbud tentang PPDB serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan pungutan liar;
f. memastikan tidak terdapat manipulasi data persyaratan calon peserta didik dalam seleksi PPDB;
g. seleksi PPDB melalui jalur afirmasi dibuka terlebih dahulu bagi calon peserta didik yang tidak mampu dan calon peserta didik penyandang disabilitas tanpa membatasi ragam disabilitas; dan
h. menyediakan kanal laporan/ aduan dari masyarakat terkait pelaksanaan PPDB.

5. Dalam melaksanakan PPDB, verifikasi alamat pada kartu keluarga yang paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, dapat memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan Oleh Kementerian Dalam Negeri.

6. Untuk meminimalkan potensi ketidaksesuaian dan/atau ketidaklancaran sebagai implikasi perbedaan penafsiran regulasi mengenai PPDB, kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat segera berkoordinasi dengan balai besar/balai penjaminan mutu pendidikan, dalam:
    a. pelaksanaan penyiapan dan/ atau penyesuaian petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2023/2024; dan
    b. pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024.

7. Masyarakat dapat menyampaikan laporan/ aduan terkait pelaksanaan PPDB melalui kanal pelaporan yang disediakan Oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota, atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada laman https://www.lapor.go.id/.

Surat Edaran No 7978/A5/HK.04.01/2023 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 DOWNLOAD

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Permendikbud tentang PPDB). DOWNLOAD

Aplikasi PPDB Tahun 2023 DOWNLOAD

Demikian Informasi yang bisa kami berikan semoga bermanfaat. jika ada pertanyaan dan kritikan silahkan tuliskan di kolom komentar ya. Terima Kasih

Wassalamu'alaikum Waromatullahi Wabarokatuh

6 komentar:

  1. Terimakasih aplikasinya. sangat bermanfaat. izin menggunakannya untuk sekolah saya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pak maaf, di fitur hasil seleksi, kenapa ya alamatnya gak muncul ya?

      Hapus
    2. Pak maaf, ini ada beberapa yang gak ngelink ke hasil seleksi data nya. dan untuk alamat, semuanya gak ngelink ke hasil seleksi. harus bagaimana ya?

      Hapus
  2. Balasan
    1. Cukup isi yang kolom atau tabel yang tidak berpasword

      Hapus