Selamat Datang

Selamat datang di Blog Animo Pendidikan.. Semoga apa yang anda cari ada di sini.. Jika postingan Blog ini bermanfaat silahkan Share ke yang lainnya. Kritik dan Saran sangat di harapkan. Terima Kasih

Sabtu, 26 Maret 2022

APLIKASI PENGOLAHAN NILAI IJAZAH SD TAHUN 2022

 Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

Selamat berjumpa kembali di blog https://animopendidikan.blogspot.com/. Semoga semua sobat animopendidikan berikan kesehatan dan kemudahan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Dalam kesempatan ini saya akan membagikan Aplikasi sederhana untuk melengkapi administrasi sekolah khususnya pada pengolahan nilai ijazah kelas 6 yaitu Aplikasi Pengolahan Nilai Ijazah SD Tahun 2022. 

Aplikasi Pengolahan Nilai Ijazah SD Tahun 2022

Dalam Aplikasi terdapat item dan hasil pengolahan nilai maish menggunakan petunjuk teknis SE

Selasa, 22 Maret 2022

PERMENDIKBUDRISTEK NO 2 TAHUN 2022 TENTANG JUKNIS DANA BOS, BOP DAN KESETARAAN

 Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.

Selamat berjumpa kembali di blog animopendidikan.blogspot.com. Semoga sobat animopendidikan selalu dalam keadaan sehat dan di mudahkan segala urusannya. 

Dalam kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, yang keluarkan tanggal 17 Januari 2022. Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 ada beberapa BAB, saya meringkas yang penting-penting saja, yang lengkap dapat di unduh atau di baca pada template di akhir blog ini. Adapun bagian-bagian nya yaitu :

BAB I KETENTUAN UMUM

  1. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini.
  2. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler yang selanjutnya disebut BOP PAUD Reguler adalah dana yang digunakan untuk membantu operasional Satuan PAUD.
  3. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja yang selanjutnya disebut BOP PAUD Kinerja adalah dana yang digunakan untuk mendukung kegiatan program sekolah penggerak bagi Satuan PAUD yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
  4. Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
  6. Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
  7. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

BAB II PENERIMA DANA

Bagian Kesatu Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP PAUD