Selamat Datang

Selamat datang di Blog Animo Pendidikan.. Semoga apa yang anda cari ada di sini.. Jika postingan Blog ini bermanfaat silahkan Share ke yang lainnya. Kritik dan Saran sangat di harapkan. Terima Kasih

Jumat, 24 April 2020

APLIKASI PENGOLAHAN NILAI IJAZAH SD 2019/2020

Aplikasi Pengolahan Nilai Ijazah SD Tahun Pelajaran 2019/2020

Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.

Selamat berjumpa kembali di Blog sederhana saya ini.
kali ini saya ingin berbagi dengan semua guru khususnya kelas 6 tentang pengolahan nilai ijazah yang tentunya sesuai dengan peraturan terbaru yatu Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020.


Tampilan Menu Utama SKHUS Semenatara 2019/2020
Saya berharap Aplikasi pengolahan nilai Ijazah ini akan mempermudah sekolah dalam penulisan Ijazah

PETUNJUK TEKNIS PENULISAN IJAZAH TAHUN PELAJARAN 2019/2020


Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020

Petunjuk teknis penulisan ijazah tahun pelajaran 2019/2020 sebagai berikut saya hanya menuliskan khusus SD dan SMP saja. DOWNLOAD DISINI

I.         Keterangan petunjuk khusus pengisian halaman depan Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB sebagaimana dimaksud pada Gambar 1 sampai dengan Gambar 12 sebagai berikut.

1)  Angka 1 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.

2)  Angka 1a pada Ijazah SPK diisi nama program/peminatan sesuai dengan kurikulum yang berlaku

3)  Angka 2 diisi dengan nomor pokok sekolah nasional yang menerbitkan Ijazah.

4)  Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*. Diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota.