Selamat Datang

Selamat Datang Di Blog Animo Pendidikan.. Semoga Apa Yang Anda Cari Ada Di Sini.. Jika Postingan Blog Ini Bermanfaat Silahkan Share Ke Yang Lainnya. Kritik dan Saran sangat di harapkan. Terima Kasih

Jumat, 23 Desember 2022

POKOK-POKOK KEBIJAKAN BOSP TAHUN ANGGARAN 2023

 Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.

Semoga sobat animopendidikan selalu dalam keadaan sehat dan di mudahkan segala urusannya. Dalam kesempatan ini saya akan membagikan hasil webinar tentang BOSP 2023 yang di laksanakan pada tanggal 22 Desember 2022.

Adapun kebijakan dalam BOSP Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut :

1. Jumlah dana BOS di hitung persiswa sesuai juknis tahun 2022 

2.Satuan Pendidikan menyampaikan laporan realisasi dan laporan penggunaan Dana BOSP melalui aplikasi RKAS (Arkas) Bos sebelum pertengahan Januari, Sehingga Dana BOSP Tahap 1 dapat disalurkan paling cepat bulan Januari;

3. Sisa Dana BOS Tahun sebelum nya berdasarkan laporan satuan Pendidikan yang disampaikan satuan Pendidikan ke Kemdikbudristek, diperhitungkan mulai rekomendasi penyaluran Tahap 1 / 2023.

4. Penyaluran Dana BOSP dilakukan 2 Tahap
    a. Tahap 1 bulan Januari 2023 (50% dari jumlah seluruh dana BOS pertahun)
    b. Tahap 2 bulan Juli 2023 (50% dari jumlah seluruh dana BOS pertahun jika tidak ada pengurangan)

5. Syarat Salur :
    a. Tahap 1
Tahap 1 akan di salurkan jika Laporan realisasi tahun anggaran 2022 maksimal pertengah Januari 2023 sudah di sampaikan melalui aplikasi RKAS (Arkas) Bos
    b. Tahap 2
Tahap 2 akan di salurkan jika laporan realisasi tahap 1 tahun 2023 minimal 50% dari dana di Satuan Pendidikan telah di laporkan pada aplikasi RKAS (Arkas) Bos

6. Dalam hal Satuan Pendidikan tidak menerima penyaluran Tahap 1, maka penyaluran Tahap 2 tidak dapat dilakukan;

7. Dalam Pelaporan penggunaan dana BOS untuk tahun 2023 hanya satu kanal laporan, yaitu aplikasi RKAS (Arkas ) Bos yang disediakan oleh Kemendikbudristek 

8. Mulai TA 2023, skema pemotongan penyaluran akan diberlakukan bagi satuan pendidikan yang terlambat menyampaikan pelaporan Tahap 1 2023 melalui Arkas BOS sebagai berikut
a. Pelaporan Tahap 1 2023 di lakukan bulan Agustus 2023 maka dana BOS tahap 2 di kurangi 2%
b. Pelaporan Tahap 1 2023 di lakukan bulan September 2023 maka dana BOS tahap 2 di kurangi 3%
c. Pelaporan Tahap 1 2023 di lakukan bulan Oktober 2023 maka dana BOS tahap 2 di kurangi 4%

Info lengkapnya silahkan di akses materi dan Video webinar nya pada 
1. materi webinar bisa di download di Materi_BOSP_2023
2. Video webinar via youtube : di Webinar_BOSP_2023Live


Semoga bermanfaat. Jangan lupa berikan komentar ya. Terima Kasih
Wassalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar