Selamat Datang

Selamat datang di Blog Animo Pendidikan.. Semoga apa yang anda cari ada di sini.. Jika postingan Blog ini bermanfaat silahkan Share ke yang lainnya. Kritik dan Saran sangat di harapkan. Terima Kasih

Sabtu, 04 Februari 2023

PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PENULISAN BLANKO IJAZAH TAHUN PELAJARAN 2022/2023

 Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

Selamat berjumpa kembali di blog sederhana saya animopendidikan. Dalam kesempatan kali ini saya akan membagikan Pedoman Pengelolaan dan Penulisan Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk tahun Pelajaran 2022/2023.

Adapun pedoman dalam pengelolaan dan penulisan ijazah tahun 2023 mengacu pada :

PERATURAN KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR OO4/H/EP/2O23 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BLANGKO IJAZAH PENDIDIKAN DASAR DAN PENDTDTKAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2022/2023.


Dalam Peraturan di atas terdapat BAB dan pasal-pasal yang perlu menjadi perhatian yaitu

BAB II : PENETAPAN KELULUSAN
Pasal 4
Satuan Pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Pasal 5
Penetapan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dituangkan dalam bentuk:
a. surat keterangan lulus; dan
b. Ijazah,
yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan.


Pasal 6
(1) Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a bersifat sementara sampai dengan diterimanya ijazah oleh peserta didik.
(2) Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan pada tanggal pengumuman kelulusan.
(3) Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis dalam Blangko ljazah.
(4) Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan surat keterangan lulus kepada peserta didik yang telah ditetapkan lulus dengan alasan apa pun.

BAB III : PENGUMUMAN KELULUSAN
Pasal 7
(1) Tanggal pengumuman kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ditetapkan sebagai berikut:
a. kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 8 Juni 2023;
b. kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 8 Juni 2023; dan
c. kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 5 Mei 2023
(2) Dalam hal tanggal pengumuman kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur nasional atau cuti bersama, maka tanggal kelulusan ditetapkan pada tanggal berikutnya yang bukan merupakan hari libur nasional atau cuti bersama.
(3) Ketentuan tanggal pengumuman kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21juga berlaku untuk SILN dan SPK.

BAB III : PENGISIAN BLANGKO IJAZAH
Pasal 11
Kepala Satuan Pendidikan bertanggung jawab dalam:
a. pengisian Biangko ljazah; dan
b. penerbitan ljazah,

pada Satuan Pendidikan jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Pasal 12
Pengisian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan setelah tanggal pengumuman kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).

Pasal 13
(1) Tanggal penerbitan Ijazah oleh Satuan Pendidikan paling cepat 1 (satu) hari setelah tanggal pengumuman kelulusan peserta didik dan paling lambat 31 Juli 2023.
(2) Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada peserta didik yang telah ditetapkan lulus dengan alasan apa pun.

Pasal 14
Dalam ha1 kepala Satuan Pendidikan tidak dapat menerbitkan Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dikarenakan berhalangan atau terjadi kekosongan jabatan, maka penandatanganan ljazah dapat dilakukan oleh pelaksana tugas kepala Satuan Pendidikan.

Pasal 15
Pengisian Blangko Ijazah dilaksanakan sesuai dengan tata cara pada:
a. petunjuk umum pengisian Blangko ljazah,
b. petunjuk khusus pengisian halaman depan Blangko Ijazah; dan
c. petunjuk khusus pengisian halaman belakang Blangko Ijazah.

Pasal 16
Petunjuk umum dan petunjuk khusus tata cara pengisian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

BAB IV : PENGGANTIAN DAN PENGEMBALIAN BLANGKO IJAZAH
Pasal 17
(1) Dalam hal terjadi kesalahan pengisian Blangko Ijazah, dan/atau kerusakan selama proses pengisian, Satuan Pendidikan harus mengembalikan Blangko Ijazah yang salah pengisian dan/atau rusak ke Dinas untuk diganti dengan Blangko Ijazah yang baru.
(2) Pengembalian dan penggantian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilengkapi dengan berita acara serah terima yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan kepala Dinas/ cabang Dinas

Pasal 18
(1) Kepala Satuan Pendidikan mengembalikan Blangko Ijazah yang tidak terpakai kepada Dinas dengan disertai berita acara serah terima pengembalian Blangko Ijazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan kepala Dinas/cabang Dinas.
(2) Kepala Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses harus mengembalikan Blangko Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian, kerusakan, dan/atau yang tidak terpakai kepada Dinas dengan disertai berita acara serah terima pengembalian Blangko ljazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan kepala Dinas/cabang Dinas.

Penulisan Nilai 
1. Nilai untuk setiap mata pelajaran yang dimaksud pada angka 6 ditulis dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma. 

Contoh :
Nilai Awal Proses Nilai Akhir
72,495 dibulatkan menjadi 72,50
85,754 dibulatkan menjadi 85,75

2. Nilai Rata-Rata 
Angka 7 diisi dengan tulisan tangan yang berisi rata-rata nilai dari kolom di atasnya dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.

Contoh :
Nilai Awal Proses Nilai Akhir
72,495 di bulatkan menjadi 72,50
85,754 di bulatkan menjadi 85,75

Adapun dalam hal pengolah Nilai Untuk Ijazah masih mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikal Menengah.

Selengkapnya tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BLANGKO IJAZAH PENDIDIKAN DASAR DAN PENDTDTKAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2022/2023 dapat di download pada link berikut ini

Salinan SK.BASKAP No.004 tentang Blangko Ijazah 2023 DOWNLOAD
Salinan  (Lampiran I )SK.N0.004 tentang Blangko Ijazah 2023 DOWNLOAD
Salinan (Lampiran II )SK N0.004 tentang Blangko Ijazah 2023 DOWNLOAD
Permendikbudristek No 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan DOWNLOAD

Demikian yang bisa saya bagikan semoga bermanfaat. Tinggalkan kritik dan pertanyaan di kolom komentar terima kasih