Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020
Petunjuk
teknis penulisan ijazah tahun pelajaran 2019/2020 sebagai berikut saya hanya
menuliskan khusus SD dan SMP saja. DOWNLOAD DISINI
I.
Keterangan petunjuk khusus pengisian halaman depan Blangko Ijazah
SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB sebagaimana dimaksud pada Gambar 1 sampai
dengan Gambar 12 sebagai berikut.
1) Angka 1 diisi dengan
nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
2) Angka 1a pada Ijazah SPK
diisi nama program/peminatan sesuai dengan kurikulum yang berlaku
3) Angka 2 diisi dengan
nomor pokok sekolah nasional yang menerbitkan Ijazah.
5) Angka 4 diisi dengan
nama provinsi.
6) Angka 5
diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan
huruf kapital. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akte
kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya.
7) Angka 6 diisi dengan
tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus
sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
atau Ijazah yang diperoleh dari
Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya.
8) Angka 7 diisi dengan nama
orang tua/wali siswa pemilik Ijazah.
9) Angka 8 diisi dengan
nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti
tercantum pada buku induk.
10) Angka 9 diisi dengan nomor
induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10
digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh
digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
11) Angka 10 khusus untuk Ijazah
pendidikan luar biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri
dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berpikir, hambatan
fisik, autis dan disabilitas majemuk.
12) Angka 11 diisi dengan nama
kabupaten/kota tempat penerbitan.
14) Angka 13 diisi dengan nama
Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan
tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil
(PNS) diisi dengan menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala
Sekolah yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-). Pengisian juga
memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a)
dalam hal tidak terdapat Kepala Sekolah yang definitive atau karena satu dan
lain hal sehingga Kepala Sekolah tidak dapat menandatangani ijazah, maka pengisian
dapat dilakukan sesuai dengan surat BSNP Nomor
0081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017, perihal
Penandatangan SHUN dan Ijazah yaitu Ijazah dapat
ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (PLT) dengan mandat khusus untuk menandatangani
ijazah dari pejabat tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang
berwenang untuk mengangkat Kepala Sekolah; dan
b)
penandatanganan Ijazah dan SHUN sebagaimana dimaksud pada huruf a) tidak perlu
mencantumkan tulisan “Plt” atau “Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau jabatan.
15) Angka 14 dibubuhkan stempel
sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
16) Angka 15 ditempelkan Pasfoto
peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna,
dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh
pasfoto.
17) Nomor Ijazah adalah sistem
pengkodean pemilik Ijazah yang mencakup kode penerbitan, kode jenis Satuan Pendidikan,
kode kurikulum yang digunakan, dan nomor seri dari setiap
pemilik Ijazah. Keterangan system pengkodean untuk Ijazah
Satuan Pendidikan sebagai berikut.
a)
Kode penerbitan:
(1) Dalam Negeri (DN)
(2) Luar Negeri (LN)
(3) Kode DN untuk Ijazah
yang diterbitkan oleh sekolah di dalam negeri, diikuti dengan nomor urut kode
provinsi, kecuali SDLB, SMPLB, dan SMALB. Nomor urut
kode provinsi sebagai berikut:
(a) DN-01 = Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta;
(b) DN-02 = Provinsi Jawa
Barat;
(c) DN-03 = Provinsi Jawa
Tengah;
(d) DN-04 = Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta;
(e) DN-05 = Provinsi Jawa
Timur;
(f) DN-06 = Provinsi Aceh;
(g) DN-07 = Provinsi
Sumatera Utara;
(h) DN-08 = Provinsi
Sumatera Barat;
(i) DN-09 = Provinsi Riau;
(j) DN-10 = Provinsi Jambi;
(k) DN-11 = Provinsi
Sumatera Selatan;
(l) DN-12 = Provinsi
Lampung;
(m) DN-13 = Provinsi Kalimantan
Barat;
(n) DN-14 = Provinsi
Kalimantan Tengah;
(o) DN-15 = Provinsi
Kalimantan Selatan;
(p) DN-16 = Provinsi
Kalimantan Timur;
(q) DN-17 = Provinsi
Sulawesi Utara;
(r) DN-18 = Provinsi
Sulawesi Tengah;
(s) DN-19 = Provinsi
Sulawesi Selatan;
(t) DN-20 = Provinsi
Sulawesi Tenggara;
(u) DN-21 = Provinsi
Maluku;
(v) DN-22 = Provinsi Bali;
(w) DN-23 = Provinsi Nusa
Tenggara Barat;
(x) DN-24 = Provinsi Nusa
Tenggara Timur;
(y) DN-25 = Provinsi Papua;
(z) DN-26 = Provinsi
Bengkulu;
(aa) DN-27 = Provinsi Maluku
Utara;
(bb) DN-28 = Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung;
(cc) DN-29 = Provinsi Gorontalo;
(dd) DN-30 = Provinsi Banten;
(ee) DN-31 = Provinsi Kepulauan
Riau;
(ff) DN-32 = Provinsi
Sulawesi Barat;
(gg) DN-33 = Provinsi Papua
Barat; dan
(hh) DN-34 = Provinsi Kalimantan
Utara.
(4) Kode LN untuk Ijazah
yang diterbitkan oleh SILN.
b) Jenis Satuan Pendidikan,
meliputi:
(1) SD = SD;
(2) SDLB = SDLB;
(3) SMP = SMP;
(4) SMPLB = SMPLB;
(5) SMA = SMA; dan
(6) SMALB = SMALB.
c) Kode kurikulum,
meliputi:
(1) 06 untuk SD, SMP, dan
SMA kurikulum 2006;
(2) 13 untuk SD, SMP, dan
SMA kurikulum 2013;
dan
(3) SPK untuk Satuan
Pendidikan Kerjasama.
d) Nomor Seri pemilik
Ijazah terdiri atas tujuh digit dengan rentang angka 0000001 sampai dengan 9999999.
II.
Keterangan
angka dalam petunjuk halaman belakang sebagaimana pada Gambar 13 sampai dengan
Gambar 28 sebagai berikut.
a. Pengisian Halam Belakang
1) Angka 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah
menggunakan huruf kapital. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akte
kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya.
3) Angka 2 diisi dengan tempat dan tanggal lahir
pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada
akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya.
4) Angka 3 diisi dengan nomor induk siswa
pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku
induk.
5) Angka 4 diisi dengan nomor induk siswa
nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu
tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir
tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
6) Angka 5 khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar
Biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan
penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berfikir, hambatan fisik, autis,
dan disabilitas majemuk.
7) Angka 6 Khusus SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan
SMALB diisi dengan Nilai Ujian Sekolah yang diperoleh dari:
a.
untuk SD dan SDLB, diperoleh dari rata-rata nilai lima semester terakhir (kelas
4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal); dan sebagai tambahan nilai kelulusan, dapat
ditambahkan nilai semester genap kelas 6 dan hasil ujian sekolah yang dilakukan
dalam bentuk portofolio nilai rapor serta prestasi yang diperoleh sebelumnya,
penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
b.
untuk SMP dan SMPLB, diperoleh dari rata-rata nilai lima semester terakhir
(kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester gasal); dan sebagai tambahan nilai
kelulusan, dapat ditambahkan nilai semester genap kelas 9 dan hasil ujian sekolah
yang dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor serta prestasi yang
diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh
lainnya.
8) Nilai Ujian Sekolah yang dimaksud pada angka
6 ditulis dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang 0-100 (tanpa
desimal); sedangkan Rata-rata Nilai Ujian Sekolah yang dimaksud pada angka 7
ditulis dengan bilangan desimal (sampai dengan dua angka di belakang koma).
Contoh: Pembulatan (untuk bagian angka 6)
Nilai sebelum pembulatan
|
Nilai setelah pembulatan
|
83,4
|
83
|
83,5
|
84
|
83,6
|
84
|
9) Angka 7 pada Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB,
SMA, dan SMALB diisi dengan rata-rata nilai dari kolom di atasnya dengan
pembulatan 2 (dua) angka desimal.
10)
Angka 8 diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan.
11)
Angka 9 untuk semua jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK diisi dengan tanggal
penerbitan ijazah dengan tulisan angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan
menggunakan huruf (tidak disingkat).
12)
Angka 10 diisi dengan nama kepala sekolah dan NIP dari kepala sekolah
bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan kepala sekolah
bersangkutan. Bagi yang berstatus non pegawai negeri sipil diisi strip (-).
13)
Angka 11 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang
menerbitkan Ijazah sesuai nomenklatur.
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020........Download Di SINI
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020........Download Di SINI
Mna downloadnya kak..
BalasHapusPaling bawah sudah aktif..
BalasHapus